Polisi Serahkan Tahap Dua Kasus 1,6 Ton Sabu
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Batam.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti. “Kamis (21/6/2018), saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu-sabu ke Kejaksaan Agung. Yang diserahkan empat tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, Kamis (21/6/2018).
Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Menurut Eko, kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam. “Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kejari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam,” tambah Eko.
Selanjutnya sidang akan segera digelar di Batam usai jaksa menyusun dakwaan. Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,6 ton sabu-sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura. Ada empat tersangka warga negara asing dalam kasus ini yakni seorang nahkoda dan tiga ABK warga negara China. (Ant)