Pemkab Ciamis Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik

Ilustrasi -Dok: CDN

CIAMIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun hanya digunakan untuk mudik di dalam kota saja.

Selain itu, biaya operasional kendaraan juga ditanggung oleh pengguna kendaraan tersebut. “Kalau dekat-dekat boleh pakai mobil dinas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Asep Sudarman, Jumat (8/6/2018).

Menurutnya, ASN di Pemkab Ciamis penggunaan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Lebaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ke luar kota enggak boleh,” katanya.

Menurut dia, para pejabat ASN di Ciamis yang mendapatkan fasilitas mobil dinas kebanyakan adalah orang asli Ciamis. Sehingga dipastikan tidak akan ada yang mudik ke luar kota. Jika diketahui ASN menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur lebaran, maka ASN yang bersangkutan akan diberi sanksi seperti peringatan atau teguran dan sanksi administratif.

“Kalau digunakan mudik yang jauh ke Yogyakarta, Jawa tengah, Semarang ya harus kasih sanksi. Kebetulan pejabat Ciamis ya orang Ciamis,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...