Pelarangan Penggunaan GPS untuk Melindungi Masyarakat
Editor: Mahadeva WS
“Penggunaan telepon dengan segala fiturnya selama mengemudi yang menyebabkan teralihnya perhatian dalam waktu lebih lama dari waktu reaksi, seperti kami sampaikan tadi, menghadapi kejadian yang membahayakan,” sebutnya.
Dalam permohonannya, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945, terutama Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).
Pemohon beralasan bahwa frasa menggunakan telepon pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tersebut, sebagai salah satu sebab terganggunya konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki maksud yang jelas. Sehingga, tidak terjadi multitafsir dalam pemberlakuannya.