Nelayan Balikpapan Tuntut Bongkar Muat Batu Bara Dihentikan

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Dinilai mengganggu tangkapan nelayan di wilayah perairan Balikpapan, nelayan menuntut dihentikannya aktivitas bongkar muat yang dilakukan di laut oleh salah satu perusahaan batu bara.
Setelah dua kali menuntut untuk dihentikan, hari ini, Jumat (29/6/2018), Pemerintah Kota Balikpapan melakukan mediasi dengan satu perusahaan batu bara yang dihadiri juga oleh Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.
Koordinator nelayan, Sakirang, menjelaskan, satu perusahaan yang memiliki aktivitas bongkar muat batu bara harus bertanggung jawab atas jatuhnya batu bara di laut yang mengakibatkan ikan enggan berada di perairan Balikpapan. Dalam hal ini, perusahaan STS yang berjarak 7 mil dari Pantai Manggar.
“Kami minta ekosistem dipulihkan kembali di daerah tangkap nelayan, karena nelayan merasa dirugikan. Seharusnya sebelum beroperasi, pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan nelayan dan posisi ship to ship digeser harus melibatkan nelayan,” pintanya, Jumat (29/6/2018).
Sakirang menegaskan, sejumlah nelayan yang datang menuntut ini, menginginkan mediasi dapat menghasilkan keputusan.
“Harus ada hasil final dari hasil pertemuan ini, kegiatan bongkar muat di wilayah laut Manggar harus pindah, karena kami anggap mengganggu kegiatan tangkapan ikan nelayan tradisional Manggar,” tandas Sakirang.
Menanggapi pertemuan mediasi bersama nelayan, Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengungkapkan dari hasil pertemuan, bahwa pemerintah kota bersama nelayan maupun pihak perusahaan sepakat membentuk tim bersama.
“Dalam hal ini, pemerintah sudah menampung semua keluhan para nelayan. Perusahaan ditempatkan di lokasi tersebut juga sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku,” sebut Rahmad.
Dalam hal ini, menurutnya, tidak ada yang salah, karena semua sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lanjutnya,  hasil pertemuan tersebut disepakati meminta empat perwakilan dari nelayan untuk bersama-sama membuat kesepakatan dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah kota.
“Semua persoalan ada jalan keluarnya, kita minta perwakilan nelayan untuk bersama-sama membahas hal itu. STS, kata nelayan lokasi tangkapan nelayan. Mereka minta STS digeser beberapa mil,” paparnya.
Dengan permintaan nelayan tersebut, Rahmad mengaku akan melihat regulasinya lagi. “Kita lihat daerah mana yang bisa dijadikan lokasi STS baru sepanjang itu masih sesuai aturan, sepanjang daerah itu masih masuk lokasi labuh batu bara,” katanya.
Rahmad menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan jalan keluar yang tidak merugikan nelayan dan pengusaha.
Lihat juga...