MUI Dorong Standardisasi Mubalig pada Tayangan TV
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengatakan, standardisasi mubalig untuk acara-acara keagamaan di televisi perlu dilakukan, terutama di bulan suci Ramadan.
Karena menurutnya, setiap bulan Ramadan kegiatan keagamaan di televisi mengalami peningkatan yang cukup signifikan.Namun kata Zainut, dari pantauan MUI dalam hal ini Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) masih ada beberapa cara di televisi yang memiliki kompetensi dan rekam jejak mubalighnya tidak jelas.
Di bulan suci Ramadan ini, sebut dia, semua televisi berlomba-lomba ingin memanfaatkan momentum itu. Tapi Zainut menghimbau agar tidak sekedar memanfaatkan untuk kepentingan membuat tayangan menghibur, tapi juga harus bisa memberikan nilai atau edukasi.
“Programnya hanya sekedar ekspolitasi kepentingan bisnis siaran,” kata Zainut pada konferensi pers hasil pantauan siaran Ramadan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Dia mengatakan, dalam tanggapan MUI yang disampaikan tim Infokom ada satu program yang sebenarnya program lama. Tapi karena masuk bulan suci Ramadan dikemas menjadi tayangan yang isinya tidak sesuai dengan semangat dan spirit Ramadan.
MUI mendorong perlu mendapatkan kajian serius. MUI juga meminta KPI untuk berikan teguran terhadap TV yang tidak memberikan program yang memanfaatkan momentum tidak sesuai spirit Ramadan. “Harus ada sanksi tegas,” ujar Zainut.
Maka itu, tambah dia, MUI mendukung upaya pemerintah untuk mengembangkan daftar mubalig yang dapat direkomendasikan kepada masyarakat.
Substansi yang dikehendaki oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada posisi seperti itu, MUI menyambut baik. Khususnya untuk para mubalig yang tampil di ruang publik atau televisi, perlu ada standardisasi kompetensi yang dimiliki.
Namun demikian disampaikan dia, standardisasi itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemenag, tetapi melalui organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan MUI.
“Saya kira inisiasi yang baik dari Kemenag, lalu berkonsultasi dengan MUI dan ormas Islam untuk selanjutnya menindaklanjuti dan melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Menurutnya, pendalaman itu terkait adanya tuntutan dari masyarakat untuk bagaimana seorang mubaligh atau pendakwah itu
menyampaikan pesan-pesan agama sesuai dengan kapasitas kopetensi yang dimiliki.
“Jangan sampai ada seorang mubaligh yang menyampaikan pesan agama tapi keliru,” ujar Zainut.
Menurutnya, MUI memiliki kepentingan bagaimana meningkatkan kompetensi para mubaliqh melalui pendidikan dan pelatihan yang memang harus diikuti dengan program sertifikat.