MK Tolak Uji Materil UU Pemilu Terkait Masa Jabatan Presiden
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilih Umum (Pemilu) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dua kali dalam jabatan yang sama.
Dalam amar putusannya, yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan uji materil.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan Putusan di MK, Kamis (28/6/2018).
Dalam perimbangan hukumnya, pemohon sebagai pembayar pajak tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang.
“Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya dengan status para pemohon sebagai pembayar pajak memang menunjukkan kerugian yang nyata,” kata hakim anggota, Maria Farida.
Demikian, alasan untuk dapat mengajukan permohonan pengujian norma baik berupa pasal, ayat, dan bagian-bagian tertentu dari undang-undang, termasuk penjelasannya, tidak cukup dengan hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak.
Ihwal substansi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, hak konstitusional para Pemohon yang secara langsung berpotensi dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi adalah seseorang yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.
“Dalam permohonan a quo, para Pemohon bukanlah orang yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut,” lanjut Maria Farida.
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, baik yang bersifat aktual ataupun potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan berlakunya Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan sedikit pun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.
Permohonan Syaiful Bahari, Advokat dan Aryo Fadlian pekerjaan Wiraswasta mengaku sebagai penggemar Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka menggugat pasal tentang syarat pencalonan diri presiden atau wapres di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.