KPK Tak Perlu Khawatirkan RUU KUHP
Editor: Mahadeva WS
Lebih jauh Prasetyo menyebutkan, saat ini yang terpenting adalah, bagaimana agar niat baik semuanya bisa terwujudkan. Yaitu supaya korupsi bisa dicegah dan diberantas. Apa lagi Kejaksaan selama ini tidak semata-mata follow the suspect, tidak semata-mata hanya bersemangat menghukum orang saja.
“Kalau buktinya cukup untuk di hukum ya di hukum. Tapi kita juga memperhatikan dan mengedepankan di samping memidanakan orangnya, kita juga mengejar asetnya dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Kejaksaan menerima apapun putusan dari proses legislasi yang berlangsung. Penegak hukum tugasnya menegakan peraturan perundangan yang ada, karena sebagai penegak hukum Kejaksaan akan tentu mengedapankan peraturan yang berlaku.