KPK Tak Perlu Khawatirkan RUU KUHP
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhawatirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan pemerintah dan DPR.
Kewenangan lembaga anti korupsi tersebut tidak akan dikurangi di RUU KUHP “Pembahasannya kalaupun korupsi nanti dimasukan di dalam RUU KUHP, itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK. Jadi tidak perlu harus merasa khawatir dan takut kewenangan dikurangi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (8/6/2018).
Prasetyo bisa memahami apa yang dirasakan KPK dengan adanya proses pembahasan RUU KUHP. Namun demikian, hal tersebut tidak perlu sampai direspon dengan mengirim surat ke Presiden. “Apalagi saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR, belum ada kesepakatan sehingga harus menunggu hasil dari pembahasan tersebut,” tandasnya.
Pemerintah disebutnya, menginginkan hasil terbaik dalam proses yang dilakukan, Hal itu dikarenakan pemerintah ingin korupsi bisa dicegah dan dihilangkan secara efektif.
Mengenai pembinaan yang dapat dilakukan KPK di dalam RUU KUHP yang hanya berjumlah tujuh. Hal itu dinilai menjadi bukti adanya upaya pelemahan KPK dalam RUU KUHP, karena sebelumnya jumlahnya sangat banyak. Prasetyo mengatakan, bahwa penanganan perkara tergantung fakta. Menurutnya, semua kasus ditangani sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada.
“Saya yakin bahwa, katakanlah misalnya pasal-pasalnya, kata-katanya ada yang dihapuskan atau dikurangi, itu substansinya akan menggabung semuanya. Jadi kembali tidak usah khawatir dulu, Kalaupun misalnya ada yang kurang puas hasilnya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.