KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun Andriadi

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Penahanan terhadap Mantan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Fayakhun Andriadi oleh KPK diperpanjang. Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Fayakhun Andriadi selama 30 hari.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, masa tahanan terbaru terhitung sejak 21 Juni 2018 hingga 20 Juli 2018. Perpanjangan masa penahanan tersebut diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun Andriadi, Kamis (21/6/2018). Fayakhun hadir di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Fayakhun dilakukan untuk kepentingan pelengkapan berkas pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Fayakhun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di Kantor Pusat Bakamla, Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Fayakhun diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota dewan.

Dia, diduga telah menerima uang sebagai suap atau gratifikasi dan juga berperan dalam mengatur pengesahan dan persetujuan APBN-P 2016 untuk membiayai proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla. KPK meyakini, Fayakhun telah melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi atau kelompok.

Uang suap, diduga telah diterima Fayakhun beberapa kali karena diberikan secara bertahap. KPK menduga bahwa Fayakhun telah meminta commitment fee sebesar 1 persen atau senilai Rp12 miliar dari total keseluruhan nilai anggaran proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring satelit di Bakamla.

Lihat juga...