KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Kota Malang

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, periode 2014 hingga 2019.

Mereka sudah ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap. “Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 12 Anggota DPRD Kota Malang selama 30 hari kedepan, terhitung mulai 22 Juni 2018 hingga 21 Juli 2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (22/6/2018).

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena proses penyidikan kasus yang melibakan Walikota Malang non aktif Mochamad Anton tersebut, masih berjalan. Anggota dewan yang mendapatkan perpanjangan masa penahanan adalah Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Suprapto (PDIP), Salamet (Gerindra), Mohan Ketelu (PAN), Sahrawi (PKB), H.M. Zainuddin (PKB), Rahayu Sugiarti (Golkar), Hery Subianto (Demokrat), Sukarno (Golkar), Abdul Rahman (PKB), Ya’qud Ananda Gudbhan (Hanura) dan Heri Pudji Utami (PPP).

Wali Kota Malang non aktif Mochammad Anton diduga telah menyuap para anggota dewan tersebut, hingga puluhan juta. Suap diberikan dalam pembagasan RAPBD Kota Malang di 2015 lalu. Total ada 18 oknum mantan anggota dewan yang diduga telah disuap Mochamad Anton.

Total uang suap yang dibagi-bagi ke anggota dewan tersebut, diperkirakan mencapai Rp600 juta. Anton diduga telah menyalahgunakan wewenang atau jabatannya sebagai Wali Kota Malang dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi.

Pantauan Cendana News di Gedung KPK, Jumat (22/6/2018), sejumlah anggota dewan menjalani pemeriksaan. Mereka datang ke gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Lihat juga...