Ketua DPR: Pemuda Harus Berkontribusi pada Pembangunan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo - Dok. CDN

Dalam UU Pilkada, menurut Bamsoet, mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 25 tahun dapat menjadi bupati/wali kota, serta minimal 30 tahun dapat menjadi gubernur.

“Jadi tidak ada alasan munculnya anggapan bahwa pemuda belum punya kemampuan untuk menjadi pemimpin,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengingatkan, besarnya jumlah pemuda tidak berarti jika tidak diimbangi dengan kualitas yang memadai. “Keberadaan pemuda harus dapat memberikan solusi terhadap masalah yang ada. Jangan sampai keberadaan pemuda malah menambah masalah bagi lingkungan sosial,” katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini menambahkan, pemuda “zaman now” harus berilmu dan berakhlak mulia, sehingga dapat membantu mengatasi persoalan di tengah masyarakat. (Ant)

Lihat juga...