Kemenhub Tak Temukan Pelanggaran Tarif di Bandara SAMSS
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Kementerian Perhubungan tak menemukan pemberlakuan tarif transportasi udara yang melebihi tarif batas atas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, saat arus mudik berlangsung.
Hal demikian dipastikan setelah pihak Kemenhub melakukan observasi terkait adanya berita mengenai tarif tiket pesawat kelas ekonomi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dengan harga yang tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI, batas bawah untuk tarif maskapai kelas ekonomi sebesar Rp347.000 dan batas atas Rp1.872.700. Bila aturan itu dilanggar, maka maskapai dikenakan sanksi pembekuan rute atau larangan membuka rute baru.
