Hofra Agustinus Jadi Ketua KPU Rote Ndao
KUPANG — Hofra Agustinus Anakay ditetapkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao menggantikan Berkat N.M.F. Ngulu yang diberhentikan dari jabatannya pekan lalu.
“Hofra Agustinus ditetapkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pleno KPU Penetapan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao awal pekan ini,” kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli melalui pesan WhatsApp di Kupang, Sabtu (16/6/2018).
Hal itu, kata dia, berkaitan dengan tindak lanjut KPU terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Berkat Ngulu karena terbukti melanggar kode etik.
“KPU sudah menindaklanjuti keputusan DKPP dengan memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Berkat Ngulu dari jabatan, dan KPU Rote Ndao sudah menggelar pleno dan memilih Hofra Agustinus Anakay sebagai Ketua KPU Rote Ndao,” katanya.
DKPP dalam putusannya memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao dari jabatannya, sementara empat anggota yang lain diberi peringatan keras.
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Rote Ndao diadukan Jonas Matheos Sely, PNS di Pemerintah Kabupaten Rote.
Jonas mengadukan KPU Kabupaten Rote karena penyelenggara itu menetapkan Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai Calon Bupati Rote Ndao, padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif.
Dalam sidang etik atas kasus itu pada tanggal 6 Juni 2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonan Jonas selaku penggugat.
Dengan adanya penetapan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao yang baru, dia berharap seluruh anggota KPU lebih berkonsentrasi mempersiapkan pelaksanaan pilkada di daerah itu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018. (Ant)