Disnakertrans NTB Minta Perusahaan Tunaikan THR

Editor: Koko Triarko

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta kepada semua perusahaan di NTB supaya segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Pemberian THR terhadap karyawan oleh perusahaan paling lambat harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya”, kata Kepala Disnakertrans NTB, Wildan, di Mataram, Rabu (6/6/2018).
Ketentuan tersebut sesuai dengan surat ederan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018, tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan.
Ia pun mengancam, tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Semua yang bekerja itu harus mendapatkan THR, karena itu sudah ada ketentuannya berdasarkan dari aturan Kemenakertrans”, katanya.
Wildan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahaan untuk memberikan hak-hak para pekerja. Diharapkan, perusahan-perusahaan tersebut memberikan lebih cepat kepada para pekerja. Baik itu kepada pekerja lepas atau pun pekerja tetap.
Disnakertrans NTB juga telah menyiapkan posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap kabupaten/kota di NTB masing-masing menyiapkan posko pengaduan THR,  sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 6 tahun 2016.
“Semua dinas terkait, provinsi, kabupaten/kota di NTB telah menyiapkan posko pengaduan THR dan telah mulai dibuka sejak 28 Mei 2018, sehingga tenaga kerja bisa langsung melapor kalau THR-nya belum dibayarkan”, katanya.
Dengan adanya posko pengaduan THR, para pekerja atau buruh bisa melaporkan, jika merasa dipersulit atau ada keluhan terkait haknya, terutama tunjangan hari raya yang harus dipenuhi pihak perusahaan.
Lihat juga...