Wali Kota Palu Sanksi Pejabat Atas Temuan BPK
Bahkan saat pemerintah daerah meninjau titik-titik yang menjadi lokasi pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan, konsultas pengawas tidak ditemukan di lokasi mengawasi pekerjaan jalan tersebut. “Insya Allah kami bersama DPRD Kota Palu akan menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sulteng ini dan temuan-temuan yang lalu,” katanya.
BPK RI Perwakilan Sulteng menemukan tiga permasalahan maupun kelemahan pada LKPD Kota Palu. Yang pertama kekurangan volume pekerjaan box culvert pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893,05 juta.
Kemudian, ditemukan kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp641,9 juta. Yang ketiga BPK menemukan ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1,8 miliar. (Ant)