Wali Kota Palu Sanksi Pejabat Atas Temuan BPK
PALU – Wali Kota Palu Hidayat memberi sanksi sejumlah pejabat struktural di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota setempat. Sanksi diberikan setelah BPK RI Perwakilan Sulteng mengumumkan sejumlah temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu tahun anggaran 2017.
“Sebelum BPK memberikan opini atas LPKD Kota Palu, kita sudah memprediksi ini, sehingga kemarin dua kepala bidang (Kabid) di Dinas PU Kota Palu kami turunkan eselonnya dari eselon III ke eselon IV,” kata Hidayat menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Palu, di Palu, Selasa (29/5/2018).
BPK RI Perwakilan Sulteng menyerahkan LHP Pemkot Palu, Kabupaten Buol dan Morowali di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng, Senin (28/5/2018). Kota Palu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD tahun anggaran 2017. Kendati demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan dan kelemahan pada LKPD tersebut.
Hidayat mengatakan salah satu Kasubag di Dinas PU Kota Palu juga telah ditindak tegas dengan menurunkan pangkatnya dari eselon II ke eselon III. “Karena temuan-temuan seperti itu. Saya kira Pemerintah Kota Palu sangat serius menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini,” ujar Hidayat.
Hidayat mengakui pihak swasta yang digandeng Pemkot Palu melalui Dinas PU untuk mengerjakan paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan itu juga tidak bekerja dengan semestinya. Menurutnya, konsultan perencanaan, konsultan pengawasan dan kontraktor yang dipercaya untuk mengerjakan paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kota Palu tahun anggaran 2017 tidak bekerja secara teliti dan kurang becus.
“Kadang-kadang dari pihak konsultan dan kontraktor ini tidak teliti juga seperti yang menjadi temuan BPK kemarin. Misalnya, ketebalan markah jalan yang seharusnya tiga milimeter dalam perencanaan malah lima milimeter,” rinci Hidayat.