Syarat Kartu Imunisasi Anak Saat Daftar Sekolah Dicabut
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menghilangkan syarat wajib imunisasi bagi anak yang akan mendaftar Taman Kanak-kanak dan SD di Jakarta. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena imunisasinya tak lengkap.
Anies memilih untuk tidak menjadikan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk sekolah dasar (SD). “Kami tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/5/2018).
Jika Kartu Imunisasi Anak harus dibawa saat mendaftarkan SD, maka anak yang belum memiliki kartu tersebut tetap bisa mendaftar. Mereka yang tidak membawa Kartu Imunisasi Anak nantinya akan didata oleh Dinas Kesehatan agar masuk ke dalam daftar yang harus diimunisasi.
Imunisasi bisa diberikan saat siswa bersekolah. Selain itu imunisasi merupakan salah satu dari dua hak anak yang harus dipenuhi pemerintah. Hak pertama, yakni mendapatkan imunisasi, sedangkan hak yang kedua yakni memperoleh pendidikan. “Sekali lagi saya ulangi, setiap anak bisa mendaftar sekolah dan setiap anak diharuskan membawa kartu imunisasi. Bagi yang tidak memiliki kartu imunisasi akan disiapkan fomulir untuk dia melengkapi kartunya dan imunisasinya oleh Dinas Kesehatan. Jadi dua-duanya dapat,” jelasnya.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak bisa berkomentar banyak mengenai penghapuan soal tersebut. Sandiaga mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menjelaskan kebijakan baru tersebut. “Nanti Pak Anies yang akan memberikan penjelasan mengenai kartu imunisasi,” kata Sandi.
Diketahui, Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tak lagi jadi syarat untuk masuk sekolah TK dan SD negeri di Jakarta. Keputusan penghapusan syarat Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak untuk masuk sekolah negeri tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto pada 27 April 2018 dan bernomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.