Ribuan Pelaku UMKM di Balikpapan Enggan Masuk Pasar Retail
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Sekitar 17 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kesulitan memasarkan produk di pasar-pasar modern, meski pemerintah telah mewajibkan industri retail yang beroperasi di daerah itu mengakomodasi mereka.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian setempat, hanya 100 produk yang masuk di gerai-gerai retail modern. Itu pun berasal dari beberapa pelaku UMKM, lantaran satu pelaku UMKM memiliki sejumlah produk.
“Kondisi ini sebenarnya bukan kesalahan sepenuhnya oleh pemilik retail modern. Sebab, mereka telah mengalokasikan sekitar 20 persen untuk produk UMKM, sesuai dengan peraturan daerah kami,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Doortje Marpaung, Selasa (8/5/2018).
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017, yang merupakan perbaikan atas peraturan-peraturan yang dibuat sebelumnya. Peraturan itu secara tegas mensyaratkan minimal 20 persen dari gerai retail modern merupakan produk UMKM. Persentase terebut harus berasal dari beberapa UMKM, bukan hanya satu UMKM dengan berbagai produk.
Selain “memaksa” retail modern yang beroperasi di Balikpapan menggandeng UMKM lokal, pemerintah Balikpapan juga telah mewajibkan kalangan industri pariwisata, seperti hotel dan restoran untuk menampung para pelaku UMKM.
Doortje mengatakan, seluruh retail yang beroperasi di Balikpapan telah menyetujui aturan itu, sehingga pintu untuk mengembangkan usaha sudah dibuka. “Karena itu kami terus mendorong UMKM memenuhi standar yang ditetapkan, agar produk mereka bisa dipasarkan di retail modern. Saya kira soal standar ini bagus juga buat pelaku usaha, agar produk mereka dikenal di berbagai daerah,” ungkapnya.