Ribuan Pelaku UMKM di Balikpapan Enggan Masuk Pasar Retail
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Sekitar 17 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kesulitan memasarkan produk di pasar-pasar modern, meski pemerintah telah mewajibkan industri retail yang beroperasi di daerah itu mengakomodasi mereka.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian setempat, hanya 100 produk yang masuk di gerai-gerai retail modern. Itu pun berasal dari beberapa pelaku UMKM, lantaran satu pelaku UMKM memiliki sejumlah produk.
“Kondisi ini sebenarnya bukan kesalahan sepenuhnya oleh pemilik retail modern. Sebab, mereka telah mengalokasikan sekitar 20 persen untuk produk UMKM, sesuai dengan peraturan daerah kami,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Doortje Marpaung, Selasa (8/5/2018).
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017, yang merupakan perbaikan atas peraturan-peraturan yang dibuat sebelumnya. Peraturan itu secara tegas mensyaratkan minimal 20 persen dari gerai retail modern merupakan produk UMKM. Persentase terebut harus berasal dari beberapa UMKM, bukan hanya satu UMKM dengan berbagai produk.
Selain “memaksa” retail modern yang beroperasi di Balikpapan menggandeng UMKM lokal, pemerintah Balikpapan juga telah mewajibkan kalangan industri pariwisata, seperti hotel dan restoran untuk menampung para pelaku UMKM.
Doortje mengatakan, seluruh retail yang beroperasi di Balikpapan telah menyetujui aturan itu, sehingga pintu untuk mengembangkan usaha sudah dibuka. “Karena itu kami terus mendorong UMKM memenuhi standar yang ditetapkan, agar produk mereka bisa dipasarkan di retail modern. Saya kira soal standar ini bagus juga buat pelaku usaha, agar produk mereka dikenal di berbagai daerah,” ungkapnya.
Aturan itu merupakan salah satu strategi mengembangkan bisnis para pelaku usaha kecil dan menengah. “Terus terang, para mitra UMKM masih kesulitan memenuhi persyaratan yang diajukan retail, sehingga masih sangat sedikit yang terserap,” imbuhnya.
Beberapa syarat yang diajukan retail modern antara lain kemasan, rasa, sertifikat atau izin, masa kedaluarsa, suplai dan sebagainya. Selain itu, adanya anggapan bahwa retail mengambil keuntungan atau fee terlalu besar juga menjadi penghalang. Ditambah lagi, soal uji kualitas produk yang dilakukan, bila pelaku usaha berada di kota lain. Ada juga soal listing fee yang dikenakan oleh retail sekitar Rp500 ribu untuk sebuah produk.
“Kami akan cari jalan keluar. Karena memang soal ini (biaya), retail pada prinsipnya menjual space, dan menanggung biaya pegawai dan sebagainya,” kata Doortje.
Menurutnya, kalau mereka (pelaku UMKM) produksi sendiri, jual sendiri akan sulit maju. Kalau masuk retail modern jaringan jadi ke seluruh Indonesia. Misal, kurang laku di sini kan laku di daerah lain.
Keengganan UMKM masuk retail juga disebabkan perputaran uang yang lambat dan tak langsung bisa memperoleh hasil jualan. Dengan berbagai kendala tersebut, maka tak heran jika banyak UMKM yang malas-malasan bermitra dengan retail.
Saat ini, baru sekitar 100 merek produk UMKM masuk pasar modern di Balikpapan. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan angka pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Untuk itu, pemerintah mendorong pelaku usaha kecil menjadi industri yang melakukan fungsi produksi. Sedangkan retail modern berperan sebagai pemasar.