Presiden Jokowi Diharapkan Segera Terbitkan Perpres Antiterorisme

Presiden Joko Widodo. Dokumentasi CDN

JAKARTA  – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden dan peraturan pemerintah sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

“Presiden Jokowi memberikan batas ‘deadline’ untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (25/5),” kata Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, Sabtu.

Menurut Abdul Kharis, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target pemerintah, diharapkan pemerintah segera mempersiapkan aturan pendukungnya, seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme.

“Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme,” katanya.

Abdul Kharis menjelaskan, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN dan TNI.

Jadi kalau ada perbuatan terorisme, kata dia, semuanya sudah bisa dimungkinkan untuk dicegah. Tentunya dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan tidak serampangan.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam RUU Antiterorisme ini.

“Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat,” kata Kharis.

Lihat juga...