Polres Way Kanan Tangkap Pungli Sertifikat

Ilustrasi -Dok: CDN

WAY KANAN  – Tim sapu bersih pungli Polres Way Kanan di Provinsi Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga tersangka pungli dana pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Kecamatan Kasui.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang melakukan pungli terhadap pembuatan sertifikat Prona di Kecamatan Kasui,” ujar Ipda Anang Mustaqim Setiawan, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Waykanan di Way Kanan, Minggu.

Menurutnya, penangkapan tiga orang tersangka pada Sabtu (19/5) itu sebagai hasil dari laporan warga yang mengatakan adanya dugaan pungli untuk pembuatan sertifikat Prona di Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu DM alias Kadam (42), AM (30), dan SL (48). Ketiganya beralamat di Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp5,2 juta dan catatan penyerahan uang.

Ipda Anang menjelaskan dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700.000 per sertifikat, dengan rincian biaya Rp400.000 untuk biaya pengukuran, dan Rp300.000 pada saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi.

Kanit Tipikor Polres Way Kanan itu melakukan penggeledahan pada pukul 15.00 WIB di rumah DM alias Kadam pada saat pelaku SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp5.200.000 kepada pelaku Kadam yang diakui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan sertifikat Prona.

Selanjutnya polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. (Ant)

Lihat juga...