Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Aceh Barat Daya

BLANGPIDIE – Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pelaku ilegal loging bersama barang bukti kayu olahan sebanyak 71 batang. Mereka diamankan saat sedang mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung menuju Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan mengatakan, dua pelaku ilegal loging yang diamankan petugas adalah HS (37) warga Desa Teladan Jaya, dan SP (35) warga Desa Suak Baloh. Keduanya adalah warga Kecamatan Babahrot. “Untuk  kayu yang diamankan 71 batang terdiri dari 45 batang jenis meranti dan 26 batang kayu olahan jenis Simantok (kayu besi),” jelasnya, Selasa (1/5/2018).

Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (30/4/2018) dinihari sekira pukul 01.00 WIB di kawasan persimpangan jalan menuju Kabupaten Gayo Lues di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari respon laporan yang disampaikan Bagian Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Blangpidie.

Setelah informasi diperoleh, petugas kepolisian turun ke lapangan bersama-sama dengan tim BKPH untuk melakukan pemantauan dan penyergapan. “Informasi awal diperoleh BKPH Blangpidie. Kemudian mereka memberitahukan ke kita ada sebuah truck mengangkut kayu ilegal dari hutan lindung menuju kawasan Babahrot,” jelasnya.

Kepala BKPH Blangpidie Syukramizar mengatakan, penangkapan pelaku ilegal loging bersama barang bukti tersebut awalnya diketahui dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas pengambilan kayu ilegal dikawasan hutan Lindung di daerah pegunungan kilometer tujuh Jalan Ie Mirah-Terangun. Laporan kita tindaklanjuti dan ternyata benar informasinya,” jelasnya.

Saat mendatangi lokasi, tim yang berau berjalan 100 meter memasuki persimpangan jalan Ie Mirah-Terangun sudah langsung berjumpa dengan truck berisi kayu. Dari pemreiksaan yang dilakukan kayu yang diangkut dipastikan ilegal. Dari pemeriksaan, kayu tersebut milik saudara DM (50) warga Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

Kini kayu bersama dua tersangka diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang No.18/ 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara antara satu hingga lima tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 milIar. (Ant)

Lihat juga...