Perbedaan Perlakuan di UU MD3 Tidak Sesuai UUD

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Ahli Hukum Dr. Firdaus, SH, MH mengatakan, perbedaan perlakuan yang diatur dalam UU No.2/2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) tidak sesuai dengan UUD 1945.

Pada dasarnya, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. “Oleh sebab itu adanya perlakuan berbeda yang diatur dalam UU MD3, tidak dibenarkan UUD 1945. Sepatutnya, semua kedudukannya sama di depan hukum,” kata Dr. Firdaus, SH, MH di hadapan majelis hakim dalam sidang uji materil UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/5/2018).

jika nilai keadilan tertunda maka sama dengan menolak keadilan. Jika menolak keadilan, maka sama dengan menghancurkan keadilan. Oleh karenanya, Firdaus menyebut, dalam proses demokrasi di negara hukum, upaya penegakan hukumnya, perlu dilakukan dengan cara tidak ada perbedaan di hadapan hukum.

Dr. Firdaus, SH, MH Saksi Ahli dalam Sidang Uji Materil UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto : M Hajoran Pulungan

“Terkait Pasal 73, 122 huruf k dan 245 ini kesetaraan di depan hukum terganggu, tidak sepatutnya dianggap di pandang sebagai anggota DPR jika tindakan dan perbuatan tidak mencerminkan dan sesuai dengan anggota DPR,” ungkapnya.

Jika membaca kontruksi Pasal 245 UU MD3, ada lima poin yang tidak memerlukan persetujuan tertulis oleh Presiden sebelum mendapatkan pertimbangan MKD (Majelis Kehormatan Dewan). Di antaranya, terkait rahasia negara, operasi tangkap tangan, dituntut pidana seumur hidup atau pidana mati, tindak pidana kejahatan kemanusiaan, dan tindak pidana khusus.

Lihat juga...