Pemkab Langkat Tertibkan Penambangan Minyak Ilegal
LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), serius menertibkan aktivitas penambangan minyak ilegal di daerahnya. Diperkirakan masih banyak kegiata penambangan illegal yang beroperasi, terutama di kawasan Kecamatan Padang Tualang dan Kecamatan Sei Lepan.
Sekretaris Daerah Pemkab Langkat Indra Salahuddin mengatakan, untuk melakukan penertiban, pihaknya melakukan koordinasi bersama pimpian Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rapat dengan instansi terkait berkaitan dengan insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur yang menewaskan belasan korban jiwa. Kejadian tersebut mendorong munculnya perhatian serius Pemkab Langkat, agar peristiwa serupa tak terjadi di daerahnya.
Meskipun sebelumnya telah dilakukan pengimbauan dan penertiban terkait pencegahan terhadap penambangan sumur minyak illegal. Tidak dipungkiri aktivitas penambang liar tetap masih ada, meskipun jumlahnya diklaim sangat kecil. “Memang masih ada yang ilegal, tapi jumlahnya sedikit sekali yang di Langkat ini, bahkan itu pun hanya penyulingan saja dengan alat manual seadanya,” ujarnya, Selasa (1/5/2018).
Kendati demikian, Pemkab Langkat tetap serius untuk menertibkannya demi menjaga keselamatan para penambang. Bahkan Bupati telah menginstruksikan kepada Kadis Satpol PP dan para Camat serta para Kepala Desa dan Lurah di sekitar wilayah sumur minyak yang ada di Kabupaten Langkat, untuk bersinergi melakukan penertiban kepada para penambang sumur minyak ilegal.
“Mereka diajak dan diberi pengertian agar bergabung ke koperasi yang telah mendapatkan izin resmi,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, untuk menindaklanjuti pencegahan kecelakan seperti di Aceh Timur, dalam waktu dekat pemerintah daerah setempat berencana menggelar pertemuan dengan pihak terkait, yaitu unsur Forkopimda, Pertamina, SKK Migas, para ketua koperasi dan pengurusnya serta muspika di sekitar lokasi penambang sumur minyak.
“Pertemuan ini secepatnya akan dilaksanakan, untuk membahas langkah konkrit, dalam upaya melakukan penertiban penambang liar, sehingga peristiwa yang memilukan seperti di Aceh Timur, tidak akan di alami Langkat,” tandasnya.
Indra menambahkan, di Langkat terdapat banyak penambang minyak legal berbadan Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM, seperti yang dimiliki KUD Langkat Oil Resources yang berada di Kecamatan Padang Tualang dan KUD Tani Makmur di Sei Lepan.
Sedangkan untuk KUD Usaha Mandiri dan KUD Bumi Bertuah yang berada di Sei Lepan, telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 01/2008 tentang pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi sumur tua. (Ant)