Pasal 50 UU Jalan Tidak Bertentangan Dengan UUD

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr. Nur Hasan Ismail, SH, MSi menilai, rumusan Pasal 50 ayat (6) UU No.38/2004 tentang Jalan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Keberadaanya disebut telah menjamin keadilan bagi semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jalan tol dan investor sebagai penyedia layanan jalan tol.

Ahli Hukum UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail sebagai saksi ahli yang dihadirkan Pemerintah dalam Uji Materil UU Jalan di Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto M Hajoran Pulungan

Hal tersebut disampaikan Nur Hasan Ismail saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari pemerintah pada sidang uji materil UU Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2018).

Tidak ditentukan adanya jangka waktu konsesi di dalam UU Jalan menurut Nur Hasan merupakan bentuk keadilan. Karena kalau jangka waktu di tentukan terlalu rendah misal 25 tahun, akan menimbulkan ketidakadilan bagi investor. Karenanya bisa saja jangka waktu sudah berakhir tapi dana investasi belum terlunasi sehingga merugikan investor.

“Kalau jangka waktunya ditentukan terlalu tinggi, misalnya 40 tahun tentu memberikan kepastian hukum, tapi ada ketidakadilan bagi publik, karena seharusnya tol tersebut gratis tapi masyarkat tetap membayar untuk biaya pemeliharaan,” tandasnya.

Untuk itulah, ketentuan Pasal 50 ayat (6) merupakan ketentuan yang paling pas dalam rangka pemberian kepastian hukum dan keadilan. Di satu sisi menjamin kepastian hukum, dan di sisi lain menjamin adanya keadilan. “Kepastian hukumnya ada, karena kejelasan jangka waktu di dalam perjanjian jalan tol. Di mana dijelaskan, sudah terlunasi jalan tol dan diperoleh keuntungan yang wajar. Berapa tahun, maka tidak bisa ditentukan karena banyaknya faktor variabel, makanya tidak diatur dalam UU,” jelasnya.

Lihat juga...