Menjamin Masa Depan Anak Teroris
Sementara itu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui ketuanya Arist Merdeka Sirait mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme yang merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Anak.
Arist menyatakan jika UU atau Perppu Antiterorisme itu jadi maka tidak boleh ada hukuman berat untuk anak yang melakukan aksi teror.
Sebab, kata Arist, jika kasus anak seharusnya semua masuk di UU Perlindungan Anak. Ia tidak membenarkan ada aturan hukum yang berbunyi melibatkan anak atau menghukum anak.
Sistem peradilan anak tidak bisa dihukum mati atau pun lebih dari 10 tahun.
Pembiayaan Anak
Melihat banyaknya anak-anak yang menjadi korban dari aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo pihak kepolisian berdiskusi dengan lembaga-lembaga perlindungan anak dan Pemerintah Kota Surabaya tentang bagaimana menjamin pendidikan anak-anak terutama anak pelaku teror ke depan.
Saat ini Polda Jatim tengah fokus pada penyembuhan sakit keempat anak pelaku teror. Setelah itu, bagaimana menghilangkan traumatik yang dia alami.
Selanjutnya memberi pemahaman perbuatan yang benar dan menyerahkan kepada pihak yang punya pemahaman ajaran yang baik. Sementara itu Pemerintah membentuk Trauma Center untuk mendampingi anak-anak korban peledakan bom di sejumlah lokasi di Kota Surabaya dalam beberapa hari terakhir ini.
Trauma Center ini dibentuk meski sejak awal kejadian tim psikolog Pemkot Surabaya sudah mendampingi pihak keluarga yang menjadi korban bom.
Pihaknya juga berencana menanggung semua biaya pendidikan salah satu anak korban yang sampai saat ini dihitung. (Ant)