Mantan KSAU Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/5/2018). Pemeriksaan Agus dilakukan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan atau pembelian sebuah helikopter serbaguna jenis Agusta Westland (AW) 101.
Sejumlah pengacara Agus, hadir ke KPK untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Agus tersebut. Agus rencananya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS).
“Mantan KSAU dipastikan tidak datang atau tidak hadir dalam pemeriksaan, tadi kuasa hukumnya datang ke Gedung KPK, mereka bilang bahwa pihaknya merasa belum menerima surat undangan panggilan pemeriksaan, padahal kita sudah mengirimkan surat undangan tersebut langsung ke rumahnya di Halim,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Febri Diansyah menjelaskan, yang bersangkutan dipastikan akan dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter tersebut. Namun dirinya belum bisa menentukan kapan akan agenda pemanggilan ulang terhadap Agus Supriatna akan dilakukan.
Helikopter AW 101 sudah dibeli oleh TNI Angkatan Udara. Alutsista tersebut kini masih disimpan di salah satu hanggar di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Helikopter tersebut diketahui merupakan buatan konsorsium 2 negara eropa, masing-masing Agusta dari Itallia dan Westland dari Inggris.
Namun karena ada masalah dugaan korupsi dalam kontrak pembeliannya, maka helikopter tersebut untuk sementara masih disegel oleh pihak KPK. Dengan demikian helikopter tersebut sejak awal didatangkan ke Indonesia sampai saat ini dipastikan belum diizinkan terbang atau dioperasikan secara resmi oleh TNI AU.