Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa. –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, meminta perangkat pemerintahan setempat menindak tegas ritel yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai, setelah diberlakukannya larangan penggunaan kantong plastik pada 1 Juli 2018, nanti.
“Kalau sampai hari itu ditemukan masih ada (ritel) yang menggunakan kantong plastik sekali pakai, harus ditindak. Pemerintah harus tegas dan konsisten terhadap peraturan yang dikeluarkan,” ungkap anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, Kamis (31/5/2018).
Ketua Komisi Bidang Ekonomi itu menyatakan, ritel harus menerima konsekuensi jika mengabaikan aturan itu. “Aturan itu dibuat untuk dilaksanakan. Kalau diabaikan harus ada konsekuensinya,” tegasnya.
Larangan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018. Ritel yang melanggar aturan ini bakal terancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin usahanya. Sasaran dalam peraturan ini adalah ritel modern, supermarket, swalayan dan sejenisnya.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup setempat, sampah plastik di Balikpapan mencapai 60 ton per hari. Sementara rerata produksi sampah masyarakat sebanyak 534 ton per hari.
Dalam waktu dekat, Komisi II akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah supermarket maupun pusat perbelanjaan, untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang baru dirilis itu.
“Kami akan ikut mengawal aturan ini efektif. Karena kami meyakini, aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama,” ujar Taqwa.
Ia melihat pentingnya aturan ini didukung semua pihak, baik para pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Lebih jauh, Taqwa melihat kampanye larangan penggunaan kantong plastik harus terus dilakukan pemerintah. Dengan demikian, konsumen sudah menyiapkan tempat perbelanjaan.
Ia menjelaskan, masyarakat Eropa sejak 1980-an sudah menggunakan kantong plastik ketika bebelanja. Pusat perbelanjaan maupun supermarket bahkan sengaja tidak menyediakan kantong plastik.
Peraturan larangan penggunaan kantong plastik dalam berbelanja mulai diterapkan pada Juli mendatang, di setiap pusat perbelanjaan atau pun ritel modern. Penerapan Perwali diawali pada ritel modern terlebih dahulu, dan saat ini proses sosialisasi tengah berjalan.
Penerapan Perwali ini berdasarkan pada penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala Dinas Lingungan Hidup, Suryanto, menyebutkan dalam Perwali juga diatur sanksi administratif bila melanggar.
“Sanksi yang diatur adalah pencabutan izin usaha, bila teguran pertama, kedua, ketiga dan perbaikan selama tiga bulan diabaikan,” imbuhnya.