Jelang PPDB, Sekolah Diminta Ikuti Aturan Permendikbud
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan meminta kepada sekolah untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), apabila sekolah tidak mengikuti aturan kemungkinan akan diberikan sanksi.
Sanksi itu adalah data murid yang dimasukkan akan invalid atau tidak diterima; dan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) nya akan tertunda; ketiga, tunjangan sertifikasi tidak diberikan sampai sekolah patuh.
“Dalam Permendikbud sudah diatur dengan jelas bahwa sekolah harus mengikuti aturan. Yang diatur itu adalah kuota, jumlah rombongan belajar dalam sekolah dan soal zonasi,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, Kamis (24/5/2018).
Untuk PPDB akan berlangsung pada 2 hingga 11 Juli 2018 pada Tahun Ajaran Baru 2018. Menurutnya, dalam PPDB tahun ini 90 persen adalah berdasarkan zonasi dan diutamakan pada murid yang berasal keluarga Miskin dan Bina Lingkungan (BL).
“Gakin dan BL dalam zonasi 90 persen sekarang wajib diterima sehingga anak-anak yang berada di lingkungan sekolah dipastikan diterima,” tandasnya.
Terkait dengan PPDB untuk Sekolah Dasar diakuinya calon murid harus berusia enam tahun saat melakukan pendaftaran dan hal itu berlaku untuk swasta dan negeri.
“Kalau kurang sementara ini belum bisa dan ikuti aturan kemendikbud. Tahun lalu saat injury time ternyata ada bisa diterima, dimana tiba-tiba bisa diinput. Kita ikuti saja dulu aturannya,” sebut Muhaimin.