Jaksa Agung: Ada Konspirasi dalam Kasus Investasi Pertamina di BMG

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Jaksa Agung HM. Prasetyo memastikan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik, negara telah dirugikan Rp568 miliar lebih.

“Kasusnya masih kita kembangkan, yang jelas di sana ada konspirasi tingkat tinggi sehingga ada kerja sama dengan perusahaan BMG di Australia yang saat itu sudah bermasalah,” kata Prasetyo kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Prasetyo menyebutkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari dan melakukan pengembangan kasus, pihak mana saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar tersebut.

“Kita terus mendalami tersangka lain, karena dari awal investasi Pertamina di BMG tersebut sudah bermasalah. Makanya kita terus kembangkan dengan memanggil para saksi dan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Kejagung sendiri belum menahan mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero), Karen Agustiawan.

“Belum ada penahanan, hanya pemanggilan saja. Karena kita berpendapat bahwa untuk saat ini penahanan belum diperlukan. Apa lagi kasusnya belum lengkap, sehingga tidak perlu penahanan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero), Karen Agustiawan resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar.

Selain Karen, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yakni Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP. Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS.

Lihat juga...