Irvanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Irvamto sebagai tersangka berasama tujuh orang lainnya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kedelapan orang tersangkanya, masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Made Oka Masagung dan Irvanto.

Irvanto diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi e-KTP, sebagai sebagai pengepul atau penampung aliran dana yang mencapai 3,5 juta Dolar Amerika Serikat (USD). Uang tersebut diduga telah diberikan kepada Setya Novanto. Irvanto diduga juga mengetahui adanya permintaan atau commitment fee sebesar lima persen yang diminta oleh Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI sebagai salah satu syarat untuk memperlancar terkait pembahasan, penganggaran hingga pendistribusian proyek e-KTP.

Lihat juga...