Irvanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan adanya permohonan atau permintaan sebagai Justice Collaborator (JC) yang disampaikan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, permohonan sebagai JC tersebut masih dipelajari oleh penyidik.  Prosesnya mempertimbangkan segala sesuatu sebelum akhirnya bisa memberikan persetujuan.

Justice Collaborator (JC) merupakan seorang saksi atau seorang pelaku kejahatan yang kemudian bersedia bekerjasama dengan pihak penegak hukum. Kerjasama dengan tujuan untuk untuk membongkar suatu jaringan tindak kejahatan yang lebih luas atau lebih besar.

KPK saat ini masih belum bisa memberikan jawaban apakah permohonan JC tersebut dikabulkan atau tidak. “Benar salah satu tersangka kasus perkara korupsi e-KTP yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo secara resmi telah mengajukan JC, pengajuan tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan pemyidikan yang dilakukan penyidik KPK, namun untuk sementara masih kita pertimbangkan,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/5/2018).

KPK tidak begitu saja bisa mengabulkan permintaan tersebut. KPK akan melihat apakah Irvanto benar-benar konsisten untuk melakukan kerjasama dengan pihak KPK. Nanti selama dipersidangan akan dinilai apakah Irvanto jujur mengatakan yang sebenarnya atau justru berbohong alias memberikan keterangan yang tidak benar.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin mengajukan permohonan sebagai JC. Diantaranya harus memberikan keterangan penting terkait suatu kasus perkara hukum. Kemudian membuka keterlibatan pelaku kejahatan lainnya, bersedia mengakui perniataannya dan orang yang bersangkutan yang mengajukan JC bukanlah otak pelaku utama kejahatan tersebut.

Lihat juga...