Hanya 20 Persen Perusahaan di Gorontalo yang Terapkan UMP
GORONTALO — Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, Zulkarnain Daipaha mengatakan, hanya sekitar 20 persen dari 2.000 lebih perusahaan di Gorontalo yang menerapkan UMP.
Pada peringatan hari Buruh 1 Mei 2018, Zulkarnain mengatakan, masih cukup banyak perusahaan yang belum menerapkan UMP, sementara jika dilihat perusahaan-perusahaan tersebut cukup sehat.
“Di Kota Gorontalo contohnya ada sekitar 820 perusahaan, hanya 15 persen yang menerapkan UMP,” kata Zulkarnain, Selasa.
Ia menambahkan, pada hari buruh ini, pihaknya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta ada tindakan tegas dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, persoalan lainya adalah di Gorontalo sendiri sudah ada pekerja asing yang dipekerjakan di salah satu perusahaan di Gorontalo Utara, sementara posisi pekerjaannya masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
“Ini kan aneh, pemerintah daerah berupaya membuka lapangan pekerjaan, di satu sisi ketika ada peluang pekerjaan, hanya diisi oleh tenaga kerja asing,” ujarnya.
Terkait dengan belum adanya penerapan UMP oleh sejumlah perusahaan di Gorontalo, pihaknya mendesak harus ada ketegasan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan pemerintah daerah.
“Kalau memang belum mampu memberikan gaji sesuai UMP, ada prosedurnya harus ada audit kalau perusahaan itu mampu ya harus menerapkan UMP, karena ada sanksi administratif yang akan diberikan,” ungkapnya.
Ia berharap kepada kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk tegas dalam hal urusan tenaga kerja.
Segera cabut izin perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan, dan memperketat pengawasan pengupahan di Gorontalo.[ant]