Bawaslu Antisipasi Pemberian Sedekah Berbau Politik
Selain itu, selama bulan Ramadan juga bisa dilakukan buka puasa bersama, tarawih bersama dan kegiatan tausyiah.
Kegiatan-kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan pada wilayah zona kampanye masing-masing pasangan cagub dan cawagub. Apabila tidak ada jadwal kampanye, maka kegiatan-kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan.
Sedangkan, untuk lokasi kampanye sebelum shalat tarawih bisa dilakukan di sekretariat maupun rumah-rumah tim pasangan cagub dan cawagub.
“Untuk kegiatan kampanye yang dilakukan setelah shalat tarawih, lokasi kampanye harus berjauhan dengan rumah ibadah. Hal ini dilakukan agar kegiatan kampanye yang dilakukan pada malam hari tidak mengganggu umat islam sementara melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya. (Ant)