Aktivis Perempuan Papua Tuntut Penindakan Minuman Beralkohol

Ilustrasi - Dok CDN

BIAK – Aktivis perempuan Papua Min Yawan menuntut aparat penegak hukum menindak tegas penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi yang masih bebas beraktivitas, bahkan bertransaksi secara daring melalui media sosial.

“Untuk menjaga situasi kamtibmas di Papua, teristimewa di Biak yang aman, damai dan kondusif menjelang hari besar keagamaan Ramadhan dan Idul Fitri, serta pilkada serentak 2018 maka peredaran minuman beralkohol harus segera ditertibkan,” kata Min Yawan, di Biak, Minggu.

Ia mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman berakolhol harus terus ditingkatkan, antara lain melalui pengesahan peraturan daerah tentang pelarangan minuman beralkohol.

Min Yawan mengharapkan aparat penegak hukum Polres dan Satpol Pamong Praja di Kabupaten Biak Numfor dapat melakukan penindakan tegas terhadap pengedar minuman berakohol yang masih aktif berjualan.

Dengan disahkannya peraturan pelarangan minuman beralkohol, lanjut Min Yawan, maka dapat menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan.

“Perda pelarangan minuman beralkohol jika telah disahkan bisa berdampak untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol,” katanya.

Sebagai seorang perempuan Papua, lanjut Min Yawan, ia sangat mendukung penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

Dampak dari penyalagunaan minuman beralkohol, menurut Min Yawan, tidak saja merusak kesehatan mental generasi muda Papua juga menjadi salah satu pemicu tindak kriminal seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, susila serta pengaruh minuman beralkohol sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan.

Berdasarkan pantauan, penjualan minuman beralkohol masih terlihat bebas di Biak sehingga diperlukan penertiban. (Ant)

Lihat juga...