AIMI Buka Pengaduan Dugaan Pelanggaran Promosi Susu

Ilustrasi -Dok: CDN

PONTIANAK – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) cabang Kalimantan Barat membuka pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran promosi susu yang tidak etis pada fasilitas kesehatan saat ibu melahirkan.

“Pembukaan pengaduan tersebut, didasarkan pada pantauan AIMI di beberapa daerah di Indonesia, seperti maraknya iklan penjualan susu formula dan pemberian susu formula tanpa izin di beberapa daerah menjadi contoh buruk pelayanan kesehatan,” kata Ketua AIMI Kalbar, Aditya Galih, di Pontianak, Rabu (2/5/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak ingin hal sama terjadi di Kalbar, khususnya Kota Pontianak sebagai wilayah ibu kota, sehingga membuka pengaduan tersebut.

“Pengaduan dapat dilakukan dengan mengirimkan foto bukti promosi atau oleh-oleh susu formula ke advokasi.aimikalbar@gmail.com dengan menyertakan tanggal kelahiran dan nama fasilitas kesehatan.

“Kami berharap, apa yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran ibu-ibu dan dapat meningkatkan pula angka menyusui di wilayah Kota Pontianak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perilaku yang tidak etis itu di antaranya praktik penjualan atau melihat iklan susu formula yang tidak etis, atau yang punya bayi yang baru lahir diberikan susu formula tanpa persetujuan keluarga, atau pun ibu pascamelahirkan mendapatkan sampel susu formula gratis.

Menurut dia, praktik seperti itu melanggar pasal 128 UU No. 39/2009 tentang Kesehatan. Di mana disebutkan, bahwa setiap bayi yang baru dilahirkan berhak mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

“Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus,” ujarnya.

Lihat juga...