Yusril: Penetapan Tersangka SAT Salah Sasaran

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebutkan, penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap SAT dapat dibilang tidak tepat alias salah sasaran.

Menurutnya penetapan status tersangka tersangka SAT juga bisa disebut dengan istilah “error in persona” atau salah orang.

“Penetepan status tersangka hingga rencana penuntutan terhadap klien kami, Syafruddin dalam kasus penerbitan SKL BLBI sebenarnya bisa dibilang salah sasaran atau salah orang,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurut Yusril seharusnya pihak KPK terlebih dahulu mempelajari alur kasus perkara hukum yang menjerat kliennya dengan cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan status tersangka.

Yusril dalam kesempatan ini juga menambahkan, seharusnya orang yang dipanggil, diperiksa, ditetapkan statusnya sebegai tersangka, ditahan hingga dituntut adalah pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Namun di sisi lain Yusril juga membenarkan bahwa kliennya pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dengan demikian yang bersangkutan memang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab. Namun Yusril menyesalkan keputusan penyidik KPK yang menetapkan statius tersangka dan menahan kliennya.

Yusril sempat mempertanyakan apa dasarnya penyidik KPK menetapkan SAT sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Sementara itu tersangka SAT saat jumpa pers mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui secara persis berapa nilai potensi kerugian negara dalam kasus penerbitan SKL BLBI tersebut. SAT mengaku bahwa setelah BPPN dibubarkan pada awal 2005, maka secara otomatis dirinya sejak saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPPN.

Lihat juga...