Organda Flotim Tolak Revisi UU LLAJ Terkait Kendaraan Roda Dua

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LARANTUKA — Organisasi Angkutan Darat (Organda) kabupaten Flores Timur (Flotim) menolak rencana pemerintah pusat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu poin revisi yakni menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum biasa.

“Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, kendaraan roda dua bukan angkutan umum, dia independen sehingga tidak bisa dikatakan sebagai angkutan umum. Jangan samakan kondisi yang ada di Jakarta dengan di daerah,” protes A.A Inyo Mukin, ketua Organda Flotim, Rabu (18/4/2018).

Kondisi di daerah tandas Inyo, tidak sama dengan di DKI Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Ini kan pemahaman tentang ojek online yang ada di kota besar padahal di daerah keberadaan ojek online ini belum tentu bisa diterima oleh masyarakat dan pengojek itu sendiri.

“Saya khawatir jika ojek online diberlakukan di Flotim maka akan menimbulkan bentrok antara angkutan umum roda empat dan ojek online itu sendiri. Apalagi lapangan kerja di daerah sangat minim sehingga banyak orang yang memilih bekerja sebagai tukang ojek,” sebutnya.

Jika revisi tetap dilakukan, lanjut Inyo, dikhawatirkan akan menimbulkan segudang permasalahan di bidang transportasi angkutan jalan yang nantinya akan menjadi beban bagi pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dinas Perhubungan di daerah.

“Fasilitas lampu merah yang harusnya ada di setiap persimpangan jalan di kota Larantuka saja belum ada, apalagi pemerintah daerah disuruh memikirkan permasalahan ojek online nantinya,” tuturnya.

Ketua Organda Flotim
Ketua Organda kabupaten Flores Timur A.A Inyo Mukin. Foto : Ebed de Rosary

Keinginan merevisi undang-undang tersebut, sebut Inyo, hanya ingin agar ojek online ada payung hukumnya dan dilindungi. Oleh karena itu Organda Flotim menyatakan sikap menolak jika pemerintah pusat melakukan revisi terhadap undang-undang ini.

“Dilihat dari sudut pandang keselamatan, kendaraan roda dua sangat tidak memenuhi syarat keselamatan. Sangat berbahaya kalau kendaraan roda dua itu disahkan menjadi kendaraan umum,” ungkapnya.

Mikael Liwu, salah seorang tukang ojek yang ditanyai Cendana News Rabu (18/4/2018) menyatakan keberatannya dengan beroperasinya ojek online di NTT, apalagi di Flores Timur, dimana jumlah masyarakatnya sangat sedikit dibandingkan dengan di kota-kota besar di pulau Jawa dan Sumatera.

“Kalau disini dalam sehari saja kami hanya bisa mendapat uang 50 ribu rupiah dan paling banyak 100 ribu rupiah dari pagi hingga pukul 10 malam,” jelasnya.

Bila ada ojek online, kata Mikael, pendapatan tukang ojek akan semakin berkurang sebab harus dibagi lagi dengan perusahaan yang mengelola.

Kalau di kota besar bisa diterapkan, mengingat aspek keselamatan penumpang tapi di daerah seperti NTT ketertiban dan keamanan sangat terjamin.

“Jangan sampai ada ojek online, akan menimbulkan keributan dan kekacauan. Yang harus dilakukan, pihak kepolisian mendata dan membuat organisasi tukang ojek, diberikan pengetahuan tentang keselamatan berkendara dan diberikan identitas,” pungkasnya.

Lihat juga...