YLPK Jatim Dukung Pelarangan Total Minol

Ilustrasi -Dok: CDN

SURABAYA – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mendukung segera diundangkannya Perda 6/2016 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol secara total di Kota Surabaya.

“Soal pelarangan total, YLPK Jatim termasuk salah satu yang setuju,” kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, larangan peredaran minuman keras (minuman beralkohol/minol) tidak hanya pada aturan agama saja, tapi juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1) huruf a.

Hanya saja, lanjut dia, dalam hal ini regulatornya yakni Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lemah, sehingga peredarannya tidak terkontrol. Bahkan, bisa jadi debat kusir di kalangan PPNS untuk menghindari tindakan hukum.

“Apalagi, produsennya banyak uang mampu beli apa saja,” katanya.

Mengenai Perda 6/2016 yang belum diundangkan hingga saat ini, Said mengatakan terjadi tarik ulur membuktikan ada kekuatan modal yang membiayai agar peredaran minuman beralkohol tetap bebas tidak terkendali oleh regulasi yang ada.

Saat ditanya apakah ini tidak merugikan konsumen, Said dengan tegas mengatakan, sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak merekomendasikan melindungi konsumen yang mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak mendukung bagi kesehatan tubuh manusia.

Untuk Kota Surabaya sendiri, Said mengatakan kalau Kota Pahlawan ingin dijadikan sebagai kota perdagangan yang beradab sehat jasmani-rohani tentu banyak lapisan masyarakat setuju adanya pelarangan total.

“Ya bagus, tentu banyak lapisan masyarakat setuju mengingat kota Surabaya masih kental dengan nilai-nilai religi,” katanya.

Lihat juga...