Yayasan BPSMK-JB Uji Materi UU Nasionalisasi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB), mengajukan uji materi Pasal 1 UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945.
Menurut Pemohon, lewat kuasa hukumnya, Refly Harun, Pasal 1 UU Nasionalisasi yang memuat frasa ‘bebas’ terbatas soal kepemilikan dan penguasaan negara telah menciptakan ketidakpastian hukum dan terhambatnya upaya Pemohon dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai akibat adanya tuntutan atau gugatan hukum secara terus-menerus yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen yang mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL).
“Selain itu, menurut Pemohon, ketentuan tersebut juga menghambat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset asing yang telah dinasionalisasi,” kata Refly Harun, di ruang sidang majelis hakim pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/4/2018).
Pihak penggugat, kata Refly Harun, tidak mengakui keabsahan nasionalisasi dengan alasan nasionalisasi tersebut bertentangan dengan asas-asas Hukum Internasional dan melanggar ketertiban umum (public order) dalam Hukum Perdata Internasional.
“Menurut kami, nasionalisasi yang dilakukan negara untuk kepentingan publik adalah sah dan tidak seharusnya menjadi objek yang disengketakan di pengadilan,” sebutnya.
Lebih jauh, Refly mengatakan, yang menjadi dasar hukum uji materi adalah Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, mengenai kepastian hukum, bahwa Pemohon merasa tidak ada kepastian hukum terhadap pasal tersebut. Kata ‘bebas’ tidak diterjemahkan, termasuk dalam bebas dari tuntutan hukum.
“Nasionalisasi salah satu perwujudan dari Pasal 33 UUD, dan seharusnya proses nasionalisasi itu sudah selesai dan kemudian yang dipersoalkan saat itu ganti rugi dan itu juga sudah selesai,” ujarnya.
Pemohon merasa dirugikan oleh Pasal 1 UU Nasionalisasi, yang berbunyi ‘Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di Wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia”.
“Untuk itu, kami meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa “bebas” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nasionalisasi, diperluas tafsirnya, tidak hanya bersoal kepemilikan dan penguasaan negara, melainkan ‘bebas’ dari segala tuntutan atau gugatan hukum,” ungkapnya.