Belasan Warga Jebres Unjukrasa Tolak Penggusuran

Editor: Koko Triarko

SOLO – Puluhan warga Demangan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, menolak rencana pemkot setempat yang akan membongkar hunian mereka untuk pengembangan kawasan Solo Tekno Park (STP). 

Unjukrasa warga imbas dari Surat Peringatan (SP) pertama yang dilayangkan Pemkot Solo, perihal pengosongan tempat tinggal mereka. Warga menolak untuk diguyur, meskipun selama bertahun-tahun menempati lahan milik Pemkot, yang masuk dalam Hak Pakai (HP) 105.

“Hari ini batas akhir SP pertama yang dikeluarkan Pemkot. Tapi, kami tetap menolak untuk pindah. Tidak ada satu pun warga yang akan pindah dan bongkar rumah mereka,” papar perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jebres Demangan, Dwi Yustanto, Senin (9/4/2018).

Dalam aksi itu, warga menuntut Pemkot Solo untuk membatalkan rencana pengembangan STP dengan menggunakan lahan yang ditempati hunian mereka. Bahkan, warga menuding rencana Pemkot Solo yang akan mengembangkan STP dengan menggusur rumah warga tidak adil.

Sebab, menurut warga, di Solo masih banyak kasus sengketa lahan, namun yang berakhir dengan pembongkaran hanya dialamatkan kepada warga.

“Per akhir 2017, di Solo ada 5.000 meter persegi lahan milik Pemkot yang belum disertifikatkan. Lahan HP 10 di Tipes, lahan HP 11 di Semanggi, lahan HP 40 dan 43 di Pucangsawit. Tapi, sang pemilik tidak digusur atau dibongkar. Bahkan, warga meminta pemindahtanganan (pengalihan kepemilikan lahan) dalam bentuk hibah, dan pemkot menyetujuinya. Pertanyaannya, kalau mereka bisa, kenapa kami tidak?” tanyanya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, yang sempat menemui warga menyatakan,  Pemkot akan tetap bersikukuh dengan kebijakan yang telah diberikan. Yakni, menawarkan tali asih dan ongkos bongkar dan angkut material sebagai ganti rugi warga.

“Kami tetap berpegang terhadap regulasi yang ada. Kami sebenarnya juga memediasi masalah ini hingga beberapa kali, namun selalu buntu,” jawabnya.

Diterangkan Agus,  persoalan warga yang menghuni HP 105 Pemkot Solo ini telah terjadi sejak awal 2018. Kedua pihak telah bertemu beberapa kali, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan kata mufakat. Warga bersikeras meminta sertifikasi terhadap lahan yang telah mereka huni, sementara Pemkot berkukuh menawarkan tali asih serta penempatan rusunawa bagi warga Solo sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk jumlah warga yang menempati  lahan HP 105  ada 15 bangunan yang dihuni 23 kepala keluarga (KK),” pungkasnya.

Lihat juga...