Tak Sesuai BAP, PH Tolak Keterangan Ahli

Ilustrasi - Dok: CDN

AMBON – Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan Puskesmas Desa Uwen Pantai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Piru. Penolakan diberikan karena Abdusyukur Kaliki menganggap keterangan saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Jefri Yefta Sinaga selaku hakim anggota., Senin (2/4/2018). “Alasan pertama, keterangan ahli dari Politeknik Negeri Ambon Wellem Gasperzs yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan BAP,” kata PH terdakwa, Abdusyukur Kaliki usai sidang.

Menurutnya, di dalam persidangan saksi ahli menjelaskan saat turun ke lapangan tidak menemukan adanya papan nama proyek. Keterangan tersebut dianggap tidak benar, karena pada awal pekerjaan fisik telah dipasang. “Bahkan gudang penampungan matrial juga sudah tidak ada,” jelas Abdusyukur.

Dia menilai keterangan ahli sudah didikte oleh JPU yang tujuannya untuk memberatkan terdakwa La Saleh selaku kontraktor dan PPTK dalam proyek tersebut Jean Pattimura dan pihak ketiga lainnya Yohanes Puttileihalat. “Yang kedua, klien kami telah mengembalikan uang senilai Rp235 juta kepada jaksa dan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sendiri sudah menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam proyek ini,” tandasnya.

Wellem Gasperzs selaku ahli yang dihadirkan JPU Djidon Talakua dalam persidangan menjelaskan, adanya kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut yang tidak sesuai gambar, seperti pembuatan tower atau menara air. Saat turun ke lapangan Wellem masih menemukan adanya pengerjaan saluran air (drainase). Sementara kontrak kerja hanya berlangsung 120 hari dan sudah lewat waktu serta tidak ada adendum.

Lihat juga...