Standarisasi Dai, MUI Gandeng KPI
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia(MUI), Cholil Nafis mengatakan, MUI akan melakukan standarisasi dai. Untuk merealisasikannya, MUI akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Di setiap provinsi kita juga akan bikin standarlisasi dakwah. Kita akan standarisasi dai-dai yang direkomendasi oleh MUI, termasuk juga dai yang tampil di media-media akan ada standarlisasi,” kata Cholil kepada Cendana News di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dijelaskan dia, standarisasi ini bertingkat pada dai internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Rumusan standarisasi dai sudah ada pedoman dakwah, rumusan klarifikasi dan juga telah dilakukan Training of Trainer (TOT).
“Insha Allah setelah lebaran akan dimulai di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, MUI lakukan standariisasi ini untuk peningkatan kualitas dai,” ujar Cholil.
Jadi jelas dia, standarisasi dai ini modelnya berantai. Standarisasi dai international bukan hanya dai yang hanya mampu pergi ke luar negeri. Tapi para dai itu harus tahu gerakan-gerakan islam internasional, bagaimana isu-isu keagamaan internasional dan isu perjuangan internasional.
“Kalau mereka nggak paham, maka mereka nggak bisa direkomendasikan menjadi dai internasional,” kata Cholil.
Standarlisasi nasional, pertama jelas dia, mereka harus tahu hubungan negara dan agama, di samping agama mereka juga harus benar dulu. Kedua, dai itu harus tahu tentang tafsir-tafsir agama lebih luas. Dan ketiga adalah tahu hubungan agama dengan negara.
“Mereka harus tahu gerakan-gerakan di Indonesia, tentang ormas, politik kebangsaan dan politik agama secara nasional,” ungkapnya.
Sedangkan standarisasi dai provinsi, jelas dia, mereka harus mengetahui sikap provinsi, di samping hubungan agamanya yang benar, keteladanan, mengerti tentang ajaran Islam, serta dia juga harus tahu hubungan antara negara dan agama.
Begitu seterusnya hubungan antara pemerintahan daerah hingga jajarannya di kabupaten/kota juga harus dipahami.
“Jadi antara kemampuan dasar dan keagamaan diukur dengan elaborasi wawasannya dai. Yaitu, wawasan kebangsaan, gerakan keislaman dan organisasi,” ujarnya.
Cholil membantah, jika standarisasi ini untuk melarang orang-orang yang ingin berdakwah. Dijelaskan dia, meskipun ada standarisasi, tapi pilihan dai yang diundang untuk ceramah tetap di tangan umat Islam.
MUI dalam hal ini Komisi Dakwah, kata Cholil, tidak melarang. Misalnya, ada acara nasional tapi yang mengundangnya dai dari kelas kampung.
“Kami tidak melarang, hanya memberi rekomendasi, pilihannya kepada umat,” ujarnya.
Dijelaskan dia, standarisasi ini berbeda dengan sertifikasi dai.
“Sertifikasi dai itu lebih condong kepada, apakah dai ini boleh berdakwah atau tidak,” jelas Cholil.
Standarisasi dai ini tambah dia, sudah mulai akhir tahun 2017 lalu. Namun baru pada buku dan tutor. Diharapkan setelah lebaran 2018 ini akan terealisasi, di mana standarisasi dai ini akan dilakukan dengan model berantai.
Dai-dai yang akan distandarisasi juga rekomendasi dari ormas dan perguruan tinggi. Sehingga MUI, kata dia, mudah mengidentifikasi berapa dai dari masing-masing daerah.
Para dai yang direkomendasikan telah memiliki ilmu agama mumpuni, seperti dari pesantren. Jadi tidak sembarangan orang bisa menjadi dai, mengingat sekarang ini banyak dai sempalan, yang tidak jelas alirannya dari pesantren atau organisasi mana.
“Kalau gurunya jelas, basis massanya jelas. Saya yakin nggak akan macam-macam,” tukasnya