Sertifikat Tanah Gratis, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Benu (50) warga Desa Sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya merasa lega setelah tanah miliknya dilakukan pengukuran oleh petugas BPN untuk pembuatan sertifikat gratis.
Sebelumnya, dirinya tidak mampu untuk membuat sertifikat tanah miliknya seluas 4.000 meter persegi.
Namun, adanya program sertifikat gratis yang digulirkan pemerintah sangat dirasakan masyarakat khususnya berpenghasilan rendah.
“Kami sangat mendambakan lahan bersertifikat sehingga bisa terlindungi secara hukum juga bisa dijaminkan ke bank,” katanya.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Lebak, Mamat Hidayat menjelaskan, pemerintah menargetkan tahun 2018 untuk warga Lebak sebanyak 50.000 sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Dari 50.000 sertifikat tanah gratis itu untuk warga di 28 desa tersebar di Kecamatan Bojongmanik, Muncang, Maja dan Cipanas.
Dengan sertifikat itu, tentu masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman karena legalitas kepemilikan tanah cukup kuat secara hukum.
Disamping juga dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat karena sertifikat tanah menjadi barang berharga dan bisa dijaminkan kepada bank serta lembaga keuangan.
“Kami berharap pembagian sertifikat tanah itu, selain warga memiliki legalitas hukum juga dimanfaatkan untuk jaminan agunan perbankan,” katanya. (Ant)