Sertifikat Tanah Gratis, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Ilustrasi -Dok: CDN

LEBAK – Program sertifikat tanah gratis yang digulirkan Presiden Joko Widodo dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Kami menilai manfaat sertifikat tanah gratis sangat membantu masyarakat khususnya dari keluarga prasejahtera,” kata Sekretaris Desa Sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Arip Mutaqien di Lebak, Minggu.

Selama ini, masyarakat di wilayahnya sangat mendambakan program sertifikat tanah gratis.

Bahkan, program sertifikat tanah sangat ditunggu-tunggu karena sebagian besar lahan masyarakat belum bersertifikat.

Apabila, masyarakat mengurus kepemilikan sertifikat tanah tentu sangat memberatkan ekonomi.

Masyarakat di sini kebanyakan dari keluarga prasejahtera sehingga program nawacita Presiden Jokowi sangat antusias untuk mengurus kepemilikan tanah bersertifikat gratis.

“Kami mengapresiasi bantuan program sertifikat tanah gratis di wilayahnya itu sebanyak 1.500 bidang,” katanya.

Menurut dia, saat ini, pelaksanaan program sertifikat gratis sudah dilakukan pengukuran tanah milik masyarakat. Kebanyakan lahan yang diajukan berstatus girik dan peralihan hak atas tanah (AJB).

Kepemilikan lahan mereka bisa diproses untuk pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Masyarakat sangat antusias untuk mengajukan pembuatan sertifikat secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya, selain dari biaya patok, materai dan BPHTB.

Manfaatnya sertifikat tanah, selain memiliki legalitas hukum yang kuat juga bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal.

“Kami berharap program sertifikat gratis berjalan lancar,” katanya.

Benu (50) warga Desa Sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya merasa lega setelah tanah miliknya dilakukan pengukuran oleh petugas BPN untuk pembuatan sertifikat gratis.

Sebelumnya, dirinya tidak mampu untuk membuat sertifikat tanah miliknya seluas 4.000 meter persegi.

Namun, adanya program sertifikat gratis yang digulirkan pemerintah sangat dirasakan masyarakat khususnya berpenghasilan rendah.

“Kami sangat mendambakan lahan bersertifikat sehingga bisa terlindungi secara hukum juga bisa dijaminkan ke bank,” katanya.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Lebak, Mamat Hidayat menjelaskan, pemerintah menargetkan tahun 2018 untuk warga Lebak sebanyak 50.000 sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Dari 50.000 sertifikat tanah gratis itu untuk warga di 28 desa tersebar di Kecamatan Bojongmanik, Muncang, Maja dan Cipanas.

Dengan sertifikat itu, tentu masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman karena legalitas kepemilikan tanah cukup kuat secara hukum.

Disamping juga dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat karena sertifikat tanah menjadi barang berharga dan bisa dijaminkan kepada bank serta lembaga keuangan.

“Kami berharap pembagian sertifikat tanah itu, selain warga memiliki legalitas hukum juga dimanfaatkan untuk jaminan agunan perbankan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...