Sejumlah Tersangka Suap APBD-P Kota Malang Diperiksa KPK

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Sejumlah tersangka oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Setidaknya ada 5 orang oknum anggota dewan yang tampak terlihat sudah datang ke Gedung KPK, dan saat ini mereka langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Kelima anggota dewan tersebut adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Suliatyowati, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani. Mereka merupakan bagian dari 18 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan suap atau gratifikasi, terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2015.

Mereka diduga telah menerima sejumlah uang suap, masing-masing senilai puluhan juta rupiah dengan tujuan untuk memuluskan dan menyetujui pembahasan APBD-P tersebut.

Pantauan Cendana News di Gedung KPK Jakarta, kelima tersangka tersebut datang didampingi sejumlah pengacara. Namun, mereka belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hari ini.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kelima oknum Anggota DPRD Kota Malang hari ini menjalani pemeriksaan sekaligus dimintai keterangan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga sebagai suap.

“Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung” jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Penyidik KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya Moch. Anton, Wali Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Ia diduga telah memerintahkan bawahannya untuk menyuap sejumlah anggota dewan, agar menyetujui dan mengesahkan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Sebagian uang tersebut diketahui telah diberikan  atau dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum anggota dewan, diperkirakan jumlahnya sebesar Rp700 juta.

Penyidik KPK menyakini, ada pemberian suap dalam bentuk lain yang diduga merupakan bagian commitment fee, selain uang tunai yang diberikan sebelumnya.

Wali Kota Malang diduga telah menjanjikan akan memberikan sejumlah proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Malang kepada oknum Anggota DPRD.

Lihat juga...