Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp17,5 Miliar

Ilustrasi -Foto: Dokumentasi CDN.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan sebanyak 11,2 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp17,5 miliar dari tangan tujuh tersangka.

“Total sabu-sabu 11.200 gram sekira Rp16 miliar dan 4.809 ekstasi senilai Rp1,5 miliar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suharyono di Pekanbaru, Rabu (4/4).

Ia menuturkan, seluruh sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat jaringan berbeda sepanjang Maret 2018. Barang bukti terbesar disita dari dua tersangka masing-masing berinisial MI alias Pak Is dan JS alias Kacak.

Dari tangan dua tersangka tersebut, polisi menyita 4,8 kilogram sabu-sabu serta 4.809 ekstasi. Keduanya ditangkap di jalan lintas Pekanbaru-Minas, tepatnya Kelurahan Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, 23 Maret 2018 lalu.

Selanjutnya barang bukti terbanyak ke dua disita dari tangan dua tersangka lainnya pada 12 Maret 2018, masing-masing berinisial AP alias Anto dan RH alias Rudi. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 3,9 kilogram sabu-sabu. Lokasi penangkapan juga di perbatasan kota Pekanbaru, tepatnya di Pasar Minggu, Kandis.

Pada penangkapan ketiga, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial Sy pada 22 Maret 2018 dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka terakhir yang ditangkap polisi adalah Ri dan Ma dengan barang bukti 26 gram sabu-sabu.

Meski seluruh tersangka merupakan jaringan berbeda, Haryono mengatakan mereka mendapatkan sabu-sabu dari negara yang sama yakni Malaysia.

“Ini sabu-sabu kualitas nomor satu, dengan bungkus tulisan China yang masuk melalui Malaysia,” ujarnya (Ant).

Lihat juga...