Persidangan Pembacaan Vonis Terdakwa Setya Novanto Dimulai
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa Setya Novanto (Setnov) hingga saat ini sedang berlangsung. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Suasana di dalam ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung maupun para awak media yang sedang melakukan peliputan jalannya persidangan. Sementara itu terdakwa Setya Novanto tampak terlihat duduk di kursi persidangan dengan tenang, sembari mendengarkan pembacaan vonis yang dikakukan Majelis Hakim.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat beberapa kali meminta agar wartawan maapun pengunjung yang berada di dalam ruang sidang agar tertib dan tidak gaduh. Tak lama kemudian persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Setya Novanto akhirnya dimulai pada sekitar pukul 11:30 WIB.
“Persidangan terkait pembacaan vonis untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan ini saya nyatakan dimulai, persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, terdakwa dipersilahkan memasuki ruangan persidangan,” kata Yanto, Ketua Majelis Hakim di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Sedikitnya ada 5 orang Majelis Hakim yang hadir di dalam ruangan persidangan, masing-masing 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 4 Anggota Majelis Hakim. Selain itu juga tampak 5 orang Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan tersebut terdakwa Setnov juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara itu dalam persidangan pembacaan tuntutan yang sebelumya dibacakan oleh JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Setnov dengan hukuman penjara selama 16 tahun. Menurut JPU KPK, terdakwa Setnov dinyatakan telah terbukti bersalah karena telah melakukan perbuataan atau tindakan melawan hukum.
Terdakwa Setnov dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan korupsi yaitu menerima suap atau gratifikasi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi. Setnov diduga telah berperan dan juga ikut mengatur mulai dari pembahasan, pemganggaran hingga pendistribusian proyek pengadaan e-KTP.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran proyek e-KTP Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012 telah menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah. Namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian anggaran keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.