Pemkab Agam Targetkan Seluruh Koperasi Berbasis Syariah

Editor: Irvan Syafari

Kasi Pengawas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Agam Fitnawati-Foto: M. Noli Hendra.

AGAM — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menargetkan seluruh koperasi yang ada di daerahnya untuk dijadikan koperasi yang berbasis syariah.

Kasi Pengawas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Agam Fitnawati mengatakan, saat di Agam ada 41 koperasi yang aktif. Dari jumlah itu, sudah ada beberapa yang telah beroperasi menjadi koperasi syariah.

“Kita telah melakukan pelatihan kepada pengurus koperasinya yang membahas tentang cara menjalankan koperasi berbasis syariah beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (24/4/2018).

Untuk terus menggiatkan pelatihan tersebut, pada bulan Mei mendatang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Agam, juga akan melakukan pelatihan tentang koperasi berbasis syariah bagi 25 orang peserta.

Ia menyebutkan, sebelum dilakukannya pelatihan tentang pengelolaan koperasi syariah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Agam juga telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tujuan dilakukannya koordinasi dengan MUI, untuk mengetahui lebih banyak hal tentang menjalankan sebuah koperasi dengan sistem pengelolaan secara syariah. Seperti persoalan akad dan yang lainnya.

Fitnawati mengaku, pihaknya belum memasang target berapa waktu yang dibutuhkan untuk membuat seluruh koperasi di Kabupaten Agam menjadi koperasi berbasis syariah.

Menurutnya, untuk menjadikan koperasi konvensional ke koperasi syariah perlu dilakukan secara perlahan-lahan. Karena setelah pengurus koperasi yang dilatih, maka selanjutnya pengurus akan mensosialisasikan tentang koperasi syariah kepada para anggota koperasi.

“Intinya kita berikan pemahaman terlebih dahulu. Kalau nanti buru-buru menjadi koperasi syariah dari koperasi konvensional, khawatirnya tidak paham. Kalau tidak paham, bagaimana mau mendapatkannya,” ucapnya.

Target yang dipasang untuk koperasi di Agam itu, karena banyak pengurus baru menyadari bahwa ada beberapa hal yang telah dilakukan menyebabkan riba, seperti soal denda dan penetapan bunga pinjaman dari anggota.

“Masyarakat sekarang seperti mulai melek dengan sistem syariah itu. Bahkan ada yang mundur dari pengurus dari koperasi konvensional, karena dinilai banyak riba. Hal ini jadi tugas kita, supaya koperasi tetap jalan. Caranya harus membuat koperasi menjalani sistem syariah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Koppentren) Diniyyah Pasia Zefri Fahmi mengatakan, koperasi yang dipimpinnya sudah cukup lama ada. Namun, untuk beralih ke koperasi berbasis syariah, baru dijalankannya dua tahun ini.

Menurutnya, meski diawal peralihan dari koperasi konvensional ke koperasi syariah ada penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun secara perlahan-lahan menerapkan sistem syariah di Koppontren Diniyyah Pasia, mampu berkembang dengan baik.

“Saat ini Koppontren Diniyyah Pasia telah memiliki sejumlah unit usaha, dari modal koperasi yang ada. Seperti ada toko yakni UKM Mart, penginapan yang merupakan aset dari Koppontren Diniyyah Pasia, dan rencana juga akan membuat unit usaha lainnya yaitu di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan,” jelasnya.

Layanan simpan pinjam yang ada di Koperasi Pegawai Negeri Ampake Angkek Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Nasabah dengan teller telah melakukan transaksi di koperasi simpan pinjam-Foto: M Noli Hendra.

Ia menyebutkan, permodalan Koppontren Diniyyah Pasia berawal dari tabungan para santri yang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren Diniyyah Pasia Kabupaten Agam. Dengan memiliki jumlah siswa 756, uang yang ada di tabungan santai per tahunnya itu mencapai Rp1,5 miliar.

“Sebelum kita kelolah untuk tabungan santri itu. Tentu ada kesepakatan dan penjelasan akadnya. Karena di sanalah salah satu peran sistem koperasi berbasis syariah,” sebutnya.

Lihat juga...