Permen Kontrak Migas Tingkatkan Penerimaan Negara

Ilustrasi depo Pertamina – Foto: Dokumentasi CDN

Hal ini tentu dengan proposal yang lebih menguntungkan bagi negara. Selain itu, Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, kata Agung, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak. Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut.

“Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tanda tangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tanda tangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam evaluasi dan penilaian WK migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit sebesar satu juta dolar AS dan paling banyak sebesar 250 juta dolar AS.

“Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tegas Agung. (Ant)

Lihat juga...