Permen Kontrak Migas Tingkatkan Penerimaan Negara
JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Minggu, dari Kementerian ESDM, peraturan tersebut telah diundangkan pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada wilayah kerja (WK) migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.
“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.
Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina.
Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan badan serta instansi lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.